Pemasangan pal beton HPL Bank Tanah diatas lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat di 5 (lima) desa yaitu desa Maholo, Watutau, Alitupu, Winowanga dan Kalemago di dataran tinggi Napu kabupaten Poso telah menimbulkan keresahan dan kegelisahan.
Klaim sepihak Bank Tanah, menarik kembali ingatan mereka pada peristiwa tahun 1991 yakni hadirnya Tim Panitia B terdiri dari Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten Poso, Badan Pertanahan Negara Pusat dan Daerah, Kepolisian, dan anggota Koramil setempat untuk melakukan pengukuran pencadangan lahan HGU untuk PT. Hasfarm. Berjalannya waktu, lahan eks HGU PT. Hasfarm tersebut hak pengelolaannya dilanjutkan oleh PT. Sandabi Indah Lestari.
Selama 32 tahun lahan-lahan yang dikuasai masyarakat secara turun-temurun tidak pernah mendapat pengakuan secara hukum, kuburan tua digusur, pemukiman-pemukiman tua dijadikan area perkebunan perusahaan.
Dari 4.427,8 hektar wilayah administratif desa Maholo terdapat 783,32 hektar yang diolah oleh 305 keluarga petani, kini diklaim Bank Tanah atas nama negara. Adalah takdir dan fakta sejarah bahwa keadilan tenurial dan reforma agraria adalah omong kosong. Konflik HGU masa lalu kini harus diwarisi oleh Bank Tanah seperti halnya warga akan mewarisi perlawanan para tetua-tetua kampung mereka terdahulu atas kehadiran HGU yang mencaplok tanah milik mereka.