Kegiatan survei ini dilakukan pada tahun 2013 yang bertujuan untuk mengetahui apa yang dirasakan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada sektor kehutanan yang dilandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mengetahui pendapat para pihak atau pemangku kepentingan maka Perkumpulan Bantaya didukung oleh Siemenpuu Foundation melakukan sebuah assesment awal dalam bentuk survei yang diharapkan mampu menggali persepsi tentang tingkat kepuasan pemangku kepentingan dalam berbagai kebijakan pemerintah utamanya pada sektor kehutanan yang menggunakan perspektif hak asasi manusia serta kebijakan-kebijakan dalam konteks perlindungan dan penghormatan hak-hak masyarakat.
Survei ini dilakukan di 14 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Sigi dengan jumlah partisipan sebanyak 80 orang. Adapun para pemangku kepentingan yang diminta pendapatnya antara lain ; Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Kecamatan, Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)/Instansi Pemerintahan Daerah, Akademisi, LSM/NGO dan Perusahaan atau Koperasi.