Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Menteri ini salah satu bentuk pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Melalui Program Restorasi Ekosistem Hutan Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Mamuju yang didukung oleh Millennium Challenge Account – Indonesia, Perkumpulan Bantaya bersama Perkumpulan Paham mendorong 4 (empat) komunitas masyarakat hukum adat yang berada di desa Makkaliki kecamatan Kalumpang dan desa Rantedoda, Bela dan Kopeang di kecamatan Tapalang.
Sebelum mengajukan permohonan 4 (empat) komunitas masyarakat hukum adat kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju, tahapan awal yang dilakukan bersama komunitas adalah kegiatan pendokumentasian masyarakat hukum adat dan pemetaan wilayah adat. Sementara tahapan awal yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju yakni diskusi terfokus pada berbagai kebijakan masyarakat hukum adat serta mendorong pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten. Total luas wilayah adat yang diusulkan mencapai 20.929.68 hektar dengan total luasan kawasan hutan yang berada dalam wilayah adat mencapai 17.550,1 hektar.
Intensitas diskusi dengan masyarakat hukum adat dan konsultasi dengan Biro Hukum Pemda Mamuju adalah , di awal tahun 2018 Bupati Mamuju mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat pada 4 desa yakni desa Makkaliki, Kopeang, Bela dan Rantedoda. Yakni ;
Dari proses panjang ini, pengakuan, perlindungan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya dalam kebijakan pemerintah baik dalam bentuk Surat Keputusan ataupun Peraturan Daerah adalah penting. Namun yang paling penting dan mendasar serta tidak boleh diabaikan dalam proses tersebut adalah pengakuan dan penghormatan atas wilayah dan komunitas oleh komunitas tetangganya sendiri.