Karataun sebuah desa yang terletak di kecamatan Kalumpang kabupaten Mamuju. Jarak desa Karataun dari ibu kota kecamatan di Kalumpang hanya berjarak 16 kilometer. Desa ini berada pada ketinggian 150 hingga 1500 meter diatas permukaan laut dengan wilayah seluas 180,32 Km2 atau sekitar 10,41 % dari total luasan wilayah kecamatan Kalumpang. Secara administratif desa ini berbatasan dengan desa Makkaliki dan Kalumpang pada bagian utara, desa Siraun dan Lassa sebelah timur, sebelah selatan berbatasan dengan kabupaten Luwu utara provinsi Sulawesi Selatan, dan pada bagian barat berbatasan dengan desa Kondobulo.
Desa Karataun terbagi dalam 9 dusun dengan jumlah penduduk sebanyak 1484 jiwa dan 306 KK dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga sebanyak 5 jiwa. Pemukiman masyarakat desa Karataun terkonsentrasi dalam 2 kampung besar yaitu Batuisi (3 dusun), Buallo (4 dusun) dan 2 dusun berada di kampung lainnya yang cukup jauh dan berada dalam kawasan hutan. Berdasarkan jenis kelamin, penduduk laki-laki sebanyak 794 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 690 jiwa. Secara umum, mata pencaharian utama penduduk bekerja sebagai petani ladang dan kebun. Luas areal persawahan di desa ini mencapai 105 hektar, perkebunan 395 hektar, sawah tadah hujan mencapai 24 hektar dan padi ladang mencapai 36 hektar.
Di desa ini fungsi kawasan hutannya terdiri dari Hutan Lindung dengan luas 5.741,47 hektar, hutan produksi terbatas 628,65 hektar, hutan KSA/KPA dengan luas 8.728,6 hektar dan Areal Penggunaan Lain 2.840,84 hektar. Potensi kawasan hutan di desa ini ditumbuhi kayu Gaharu, Eboni (Diospyros celebica), kayu Kuku (Manilkara kauki) Palapi (Heritiera sp), dan kayu Uru (Elmerillia celebica). Kemudian beberapa jenis hewan yang hidup di dalam kawasan hutan yang menurut masyarakat pernah mereka temui seperti; Donga (Rusa), Bai (Babi Hutan).
Pada bulan April tahun 2017, masyarakat desa Karataun mengajukan permohonan Hutan Desa yang di fasilitasi oleh Perkumpulan Bantaya dengan luas 3.470,5 hektar melalui program Restorasi Ekosistem Hutan Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Mamuju yang didukung oleh Millennium Challenge Account – Indonesia, Community-Based Natural Resource Management (Window-2 of CBNRM). Permohonan hutan desa tersebut dalam kawasan hutan lindung (HL) seluas 2.898.94 hektar dan dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.037,82 hektar.
Dari usulan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan hak pengelolaan hutan desa 2.899 hektar kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) desa Karataun pada kawasan hutan lindung (HL) melalui SK. Nomor 7001/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017. Sementara usulan LPHD desa Karataun yang berada pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tidak mendapat izin. Adapun potensi hasil hutan bukan kayu yang direncanakan untuk dikembangkan dalam pengelolaan Hutan Desa antara lain ; rotan, getah rotan, damar, madu dan gaharu. Kemudian perencanaan kegiatan kedepan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman antara lain; jati putih, jati super, sengon, nyato, mahoni, uru dan jabon.