Perkumpulan Bantaya adalah Lembaga Non Profit yang didirikan di Palu tanggal 10 Desember 1996.
Penamaan “Bantaya” diambil dari bahasa Kaili yang berarti tempat pertemuan untuk mendiskusikan berbagai persoalan serta mencari solusi secara bersama.
Perkumpulan Bantaya didirikan oleh Hedar Laudjeng, Ramlah dan Arimbi Heroepoetri. Saat ini Perkumpulan Bantaya secara aktif mendorong pengakuan masyarakat hukum adat, perhutanan sosial, pengelolaan hutan berbasis masyarakat melalui penguatan kapasitas dan kesadaran kritis masyarakat dalam memperjuangkan hak – haknya.
Nomor Pengesahan Pendirian Badan Hukum :
AHU-0060765.AH.01.07.TAHUN 2016
Visi Kami :
Mengembangkan politik agraria yang adil bagi masyarakat luas dan akomodatif terhadap pelestarian lingkungan hidup dengan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap hak asasi manusia termasuk hak kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat atas kekayaan alam.
Misi Kami :
— Menyelenggarakan latihan/pendidikan kepada masyarakat.
— Menyelenggarakan studi mengenai masalah – masalah lingkungan dan agraria.
— Mengembangkan pusat informasi hukum lingkungan dan agraria.
— Melakukan pembelaan terhadap lingkungan hidup dan kelompok rentan (perempuan, anak - anak, difabel,
masyarakat hukum adat)
— Penguatan ekonomi kerakyatan.
— Menyelenggarakan kampanye pelestarian lingkungan hidup dan HAM
— Melakukan advokasi kebijakan hukum, lingkungan hidup dan HAM
Struktur Organisasi
Badan Pengurus
KETUA
Arimbi Heroepoetri
BENDAHARA
Ramlah
SEKRETARIS
Dewi Rana Amir
Badan Pengawas
KETUA
Dahniar Andriani
ANGGOTA
Saleh Abdullah
Badan Pelaksana
DIREKTUR EKSEKUTIF
Martje Leninda Palijama
MANAGER KEUANGAN
Nofrida Selma
MANAGER PROGRAM
Syahrun Latjupa

PROGRAM PRIORITAS 2020 - 2030
1. MITIGASI & ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM
- Penguatan Masyarakat Hukum Adat
- Reforestasi & Restorasi Ekosistem
- Konservasi Alam Berbasis Masyarakat
- Keanekaragaman Hayati
2. EKONOMI HIJAU
3. ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA & SDGs
4. MANAJEMEN PENGETAHUAN
5. EMERGENCY RESPONS / PENGURANGAN RESIKO BENCANA